Community Protector: Peran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nunukan Terhadap Penyelundupan Impor Pakaian Bekas

Authors

  • Muhammad Ahlul Irfan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.30742/economie.v6i2.3939

Keywords:

Community Protector, Bea Cukai, Penyelundupan Impor

Abstract

Community Protector merupakan pelindung masyarakat umum dari impor barang lalu lintas, seperti pakaian bekas dan barang yang dilarang atau dibatas ekspor impornya. Bea Cukai bukan hanya merupakan penjaga pintu gerbang utama bagi barang-barang yang masuk ke suatu negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab akan implementasi regulasi dan tentunya regulasi terkait impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara detail terkait peran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nunukan pada kasus penyelundupan impor pakaian bekas. Secara khusus, tujuan penelitian ini ialah mengkaji lebih dalam terkait dampak ballpress terhadap ekonomi masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan analisis kualitatif deskriptif.

Author Biography

Muhammad Ahlul Irfan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Terbuka

saya dari program studi ep UT

References

Ali, L. O. B., Mustafa, L. O. A., & Hidayat, R. (2022). Peranan Bea Dan Cukai Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(1), 61–72. Diakses dari: https://Doi.Org/10.55340/Jkw.V3i1.561

Aminah, M S. dan S. R. (2009). Meraup Duit dari Barang Seken (Putra (ed.)). Jakarta: MeBook, Grup Puspa Swara, Anggota IKAPI

Athira I, N, dkk. (2023). Manajemen Persoalan Bangsa (Ani Sri Rahayu (ed.); Cetakan 1). Malang: Media Nusa Creative.

Baladiah, R. S. P., & Silviana, A. (2023). Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 900. Diakses dari: https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.2905

Budiyanti, E. (2023). Dampak negatif impor pakaian bekas terhadap perekonomian. XV(6).

Hariani, A. (2023). 3 Kerugian Negara Akibat Impor Pakaian Bekas. Pajak.Com. Diakses dari: https://www.pajak.com/ekonomi/3-kerugian-negara-akibat-impor-pakaian-bekas/

Arfan, M. (2023). Bea Cukai Nunukan Terima Pakaian Bekas Ilegal Hasil Tegahan TNI. Antaranews.Com. Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/3698214/bea-cukai-nunukan- terima-pakaian-bekas-ilegal-hasil-tegahan-tni

Naldi A, Kastulani, N. H. (2023). Studi Komparatif Peredaran Barang Impor Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-Dag/Per/7/2015 Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/Pmk.010/2022. Journal Of Sharia And Law, 2(2), 536–555.

Novia R D, dkk. (2023). Terapi Krisis Persoalan Bangsa (Ani Sri Rahayu; Cetakan I). Media Nusa Creative

Putri, D. H.,. E., dkk. (2023). Analisis Perlindungan Produk Garmen Di Industri Dalam Negeri Terhadap Import Pakaian Bekas. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), 1–12.

Redaksi. (2023). Bupati Nunukan Dan Forkopimda Sepakat Pasar Rombeng Ditutup.

Beritakaltim. Diakses dari: https://beritakaltim.co/2023/04/08/bupati-nunukan-dan-forkopimda- sepakat-pasar-rombeng-ditutup/

Sari, A. L., Suprapto, & Suyanto. (2016). Legalitas Penjualan Pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/Per/7/2015 di Pangkalan Bun. Juristek, 5(1), 163–169.

Suprapto, E. (2021). Peta Penyelundupan Risiko di Indonesia (Hanibal WIjayanta (ed.); Digital). Jakarta: Elex Media Komputindo.

Yadi. (2022). Patroli Laut Bea & Cukai (Sebuah Strategi Pengamanan dan Pengawasan Nasional) (Silvi Novitasari (ed.)). Guepedia.

Downloads

Published

2024-06-28

Issue

Section

Articles