Community Protector: Peran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nunukan Terhadap Penyelundupan Impor Pakaian Bekas
Abstract
Community Protector merupakan pelindung masyarakat umum dari impor barang lalu lintas, seperti pakaian bekas dan barang yang dilarang atau dibatas ekspor impornya. Bea Cukai bukan hanya merupakan penjaga pintu gerbang utama bagi barang-barang yang masuk ke suatu negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab akan implementasi regulasi dan tentunya regulasi terkait impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara detail terkait peran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Nunukan pada kasus penyelundupan impor pakaian bekas. Secara khusus, tujuan penelitian ini ialah mengkaji lebih dalam terkait dampak ballpress terhadap ekonomi masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan analisis kualitatif deskriptif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, L. O. B., Mustafa, L. O. A., & Hidayat, R. (2022). Peranan Bea Dan Cukai Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Barang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 3(1), 61–72. Diakses dari: https://Doi.Org/10.55340/Jkw.V3i1.561
Aminah, M S. dan S. R. (2009). Meraup Duit dari Barang Seken (Putra (ed.)). Jakarta: MeBook, Grup Puspa Swara, Anggota IKAPI
Athira I, N, dkk. (2023). Manajemen Persoalan Bangsa (Ani Sri Rahayu (ed.); Cetakan 1). Malang: Media Nusa Creative.
Baladiah, R. S. P., & Silviana, A. (2023). Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandar Lampung Terhadap Larangan Impor Pakaian Bekas. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 900. Diakses dari: https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i1.2905
Budiyanti, E. (2023). Dampak negatif impor pakaian bekas terhadap perekonomian. XV(6).
Hariani, A. (2023). 3 Kerugian Negara Akibat Impor Pakaian Bekas. Pajak.Com. Diakses dari: https://www.pajak.com/ekonomi/3-kerugian-negara-akibat-impor-pakaian-bekas/
Arfan, M. (2023). Bea Cukai Nunukan Terima Pakaian Bekas Ilegal Hasil Tegahan TNI. Antaranews.Com. Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/3698214/bea-cukai-nunukan- terima-pakaian-bekas-ilegal-hasil-tegahan-tni
Naldi A, Kastulani, N. H. (2023). Studi Komparatif Peredaran Barang Impor Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-Dag/Per/7/2015 Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 6/Pmk.010/2022. Journal Of Sharia And Law, 2(2), 536–555.
Novia R D, dkk. (2023). Terapi Krisis Persoalan Bangsa (Ani Sri Rahayu; Cetakan I). Media Nusa Creative
Putri, D. H.,. E., dkk. (2023). Analisis Perlindungan Produk Garmen Di Industri Dalam Negeri Terhadap Import Pakaian Bekas. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), 1–12.
Redaksi. (2023). Bupati Nunukan Dan Forkopimda Sepakat Pasar Rombeng Ditutup.
Beritakaltim. Diakses dari: https://beritakaltim.co/2023/04/08/bupati-nunukan-dan-forkopimda- sepakat-pasar-rombeng-ditutup/
Sari, A. L., Suprapto, & Suyanto. (2016). Legalitas Penjualan Pakaian bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/Per/7/2015 di Pangkalan Bun. Juristek, 5(1), 163–169.
Suprapto, E. (2021). Peta Penyelundupan Risiko di Indonesia (Hanibal WIjayanta (ed.); Digital). Jakarta: Elex Media Komputindo.
Yadi. (2022). Patroli Laut Bea & Cukai (Sebuah Strategi Pengamanan dan Pengawasan Nasional) (Silvi Novitasari (ed.)). Guepedia.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/economie.v6i2.3939
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Economie
Economie by https://journal.uwks.ac.id/index.php/economie is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexed by:
ECONOMIE
Program Studi Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Jl. Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya 60225
Telefon: +6231 5613231 email: economie@uwks.ac.id
eISSN: 2745-6366