IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERMENDIKBUD NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH: STUDI KASUS KOMITE SMAN DAN SMKS KOTA SURABAYA

Kunjung Wahyudi, Basa Alim Tualeka, Sugeng Pujileksono

Abstract

Pendidikan memegang peran penting dalam proses peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan menjadi faktor utama masa depan bangsa. Setiap warga negara
Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mempunyai hak untuk mengarahkan,
membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mempunyai fungsi untuk
meningkatkan peran komite sekolah. Peran komite sekolah dapat dilihat di
Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan dana
operasional sekolah regular, dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Timur Nomor: 188.4/4157/101/1/2019, tentang penetapan petunjuk teknis biaya
penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) tahun 2019. Tujuan
penelitian ini adalah (1) mendiskripsikan dan menganalisis pelaksanaan
Permendikbud 75 tahun 2016 dan (2) menggambarkan model implementasi kebijakan
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Dengan metode penelitian kualitatif, hasil
penelitian ini adalah (1) sebanyak 50% pengurus Komite sekolah menjabat sebagai
pengurus diatas 6 tahun, (2) sebanyak42% pengurus Komite sekolah adalah hasil
penunjukkan bukan dari hasil pemilihan, (3) sebanyak 62% pengurus Komite
sekolah tidak melakukan koordinasi dengan dewan pendidikan/dinas pendidikan,
(4) sebanyak 38% pengurus Komite sekolah belum dilibatkan dalam kepanitiaan
BOS dan BPOPP.


Kata kunci: implementasi, komite sekolah, kebijakan publik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.