IMPLEMENTASI NILAI-NILAI TRIBRATA DALAM MEWUJUDKAN POLRI YANG PRESISI: TINJAUAN PENERAPAN KODE ETIK ANGGOTA POLRI MENUJU SDM POLRI YANG PROFESIONAL DAN BERKUALITAS DI KEPOLISIAN RESORT JOMBANG

Frederik Fernandez, Darsono Darsono, Mangihut Siregar

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis nilai Tribrata sebagai pedoman kode etik Polri dan disiplin anggota kepolisian, menganalisis penerapan SDM Polri yang presisi dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan sanksi pelanggaran kode etik dan disiplin anggota polri di wilayah hukum Polres Jombang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitaif. Penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian dengan pengamatan yang mendalam atas fenomena obyek penelitian kemudian dilakukan analisis secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dari seluruh anggota Polres Jombang yang aktif saat ini yaitu 1044 anggota aktif, ditemui ada 12 anggota atau 0.01% yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada 5 anggota atau 0.005% yang melakukan pelanggran kode etik profesi selama periode waktu 2020 sampai dengan 2022 (3 tahun). Bentuk-bentuk pelanggaran disiplin seperti melakukan KDRT kepada isteri, tidak menjalankan tugas secara professional. Kendala yang sering dihadapi dalam penanganan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi, seperti sering tidak hadirnya terduga pelanggar, sering tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP dan tidak adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres. Solusi yang dapat diimplementasikan dalam mengatasi kendala-kendala tersebut di antaranya dengan peningkatan status terduga pelanggar menjadi DPO, membuat persiapan pelaksanaan sidang KKEP lebih awal, dan mengusulkan pembentukan bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polres untuk penegakan dan pembinaan kode etik profesi.

 

Kata Kunci: Polisi, Kode etik profesi, tindakan disiplin, SDM yang Presisi.

Full Text:

PDF

References

Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Alper Ozmen. (2013). Post-Bureaucracy and Post Bureaucratic Culture in Public Administration. International Journal of Management Sciences and Business Research, Eskisehir/Turkey, 2, (3), 75 – 81.

Amelza Dahniel, Rycko. (2010). Fenomena Implementasi Reformasi Birokrasi Polri. Jawa Tengah.

Azhar Kasim. (2013). Bureaucratic Reform and Dynamic Governance for Combating Corruption: The Challenge for Indonesia. International Journal of Administrative Science & Organization, Depok, 20, (1), 19 – 20

Andhika, L. R. (2017). Systematic Review: Budaya Inovasi Aspek Yang Terlupakan dalam Inovasi Kepegawaian. Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 11(1), 49–62.

Baihaki, Eki. (2010), “Konsep Diri Polisi dan Konstruksi Komunikasi Polisi.” Sumatera Utara.

Budi Prasetiyo, Hakim A., Zauhar S., & Mardiyono, 2015. Understanding of Local Bureaucratic Apparatus: Initial Step of Bureaucratic Reform in Sumbawa Regency, (International Journal of Management and Administrative Sciences (IJMAS), Malang, 2, (05), 27 – 34.

Cahyono, E. (2017). Era Disruption dan Manajemen Strategik Birokrasi. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Hayat. (2017). Manajemen Pelayanan Publik. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Hasibuan, Malayu S.P. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Nasution, R. Z. (2017). Reformasi Birokrasi Polri dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Kasus pada Kepolisian Daerah Jawa Barat). (Doctoral dissertation, UNPAS).

Ridwan, D. P. (2018). Reformasi Birokrasi Polri Dalam Meningkatkan kualitas pelayanan publik pada kepolisian daerah sulawesi selatan. AKMEN Jurnal Ilmiah, 15(3).

Rivai, Veithzal. (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan: dari Teori ke praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Rusli

Taufan, T. (2017). Implementasi Reformasi Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Tahun 2014-2016.

Wiratno, W. (2020). Implementasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Jurnal Ilmu Hukum “Supremasi Hukum,” 16(2), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.73 9

Pudi Rahardi, M.H. (2007). Hukum Kepolisian, Profesionalisme dan Reformasi Polri. Laksbang Mediatama, Surabaya.

Harie Tuesang, SH MH. (2009). Upaya penegakan Hukum dalam Era Reformasi, RESTU AGUNG, Jakarta.

Jonaedi Efendi, S.H.I.,M.H. (2010). Mafia Hukum, mengungkap Praktik Tersembunyi Jual Beli Hukum dan Alternatif Pemberantasannya dalam Perspektif Hukum Progresif, PT. Prestasi pustakaraya.

Van Apeldoorn. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. PT PRADNYA PARAMITA Jakarta.

Suhrawardi K.Lubis. (2006). Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Lamintang, S.H. Theo Lamintang, S.H. (2010). PEMBAHASAN KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. SINAR GRAFIKA Jakarta.

C.S.T. Kansil, S.H, Christine S.T. Kansil, S.H.M.H. (2006). Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, PT. Pradnya paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap, S.H. (2009). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika.

Pudi Rahardi, M.H. (2007). Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri) LAKSBANG MEDIATAMA.

IIhami Bisri, S.H., M.Pd. (2008). Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada Jakarta.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.