Tanggung Gugat Pelaku Usaha Periklanan Ditinjau Dari Perlindungan Konsumen

Ari Purwadi

Abstract

Sengketa konsumen yang tirnbul dari pengelabuhan konsumen melalui iklan membebankan tanggung gugat periklanan kepada pelaku usaba periklanan, sedangkan tanggung gugat baru ditujukan kepada pelaku usaha pengiklan kalau konsumen dirugikan setelah mengkonsumsi produk itu. Ini merupakan konsekuensi dari prinsip professional liability. Konstruksi yuridis "tanggung gugat renteng" bisa digunakan apabila dapat dibuktikan kerugian konsumen akibat kesalahan pelaku usaba pengiklan maupun pelaku usaha periklanan. Tanggung gugat pelaku usaha periklanan dapat beralih kepada pelaku usaba pengiklan dengan menggunakan prinsip beban pembuktian terbalik.

Full Text:

PDF

References

Badrulzaman, Mariam Darus, "Aneka Hukum Bisnis", Alumni, Bandung, 1994.

Hady Evianto, "Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan, Melainkan Kebutuhan", Hukum Dan Pembangunan, Tahun XVI, No.8 Desember 1986.

Howell, Rate A. (et.al), Business Law, The Dryden Press, Hinsdale, Illinois, 1979.

Hasni Syawali dan Neni Sri lmaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Nieuwenhuis, J.H., "Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih", Surabaya, 1985.

Pound, Roscoe, "An Introduction To The Philosophy of Law", The Colonial Press Inc., Clinton, Massachusetts, I 975.

Prawirohamidjojo, R., Soetojo dan Marthalena Pohan, "Hukum Perikatan", Surabaya, 1978.

Sidharta, "Hukum Perlindungan Konsumen", Grasindo, Jakarta, 2000.

--------------------

Refbacks

  • There are currently no refbacks.