Tanggung Gugat Pelaku Usaha Periklanan Ditinjau Dari Perlindungan Konsumen

Ari Purwadi(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Corresponding Author

Abstract


Sengketa konsumen yang tirnbul dari pengelabuhan konsumen melalui iklan membebankan tanggung gugat periklanan kepada pelaku usaba periklanan, sedangkan tanggung gugat baru ditujukan kepada pelaku usaha pengiklan kalau konsumen dirugikan setelah mengkonsumsi produk itu. Ini merupakan konsekuensi dari prinsip professional liability. Konstruksi yuridis "tanggung gugat renteng" bisa digunakan apabila dapat dibuktikan kerugian konsumen akibat kesalahan pelaku usaba pengiklan maupun pelaku usaha periklanan. Tanggung gugat pelaku usaha periklanan dapat beralih kepada pelaku usaba pengiklan dengan menggunakan prinsip beban pembuktian terbalik.

References


Badrulzaman, Mariam Darus, "Aneka Hukum Bisnis", Alumni, Bandung, 1994.

Hady Evianto, "Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan, Melainkan Kebutuhan", Hukum Dan Pembangunan, Tahun XVI, No.8 Desember 1986.

Howell, Rate A. (et.al), Business Law, The Dryden Press, Hinsdale, Illinois, 1979.

Hasni Syawali dan Neni Sri lmaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Nieuwenhuis, J.H., "Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih", Surabaya, 1985.

Pound, Roscoe, "An Introduction To The Philosophy of Law", The Colonial Press Inc., Clinton, Massachusetts, I 975.

Prawirohamidjojo, R., Soetojo dan Marthalena Pohan, "Hukum Perikatan", Surabaya, 1978.

Sidharta, "Hukum Perlindungan Konsumen", Grasindo, Jakarta, 2000.

--------------------


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 286 times
PDF Download : 231 times

DOI: 10.30742/nlj.v1i1.1046

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 NORMA