Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban
Abstract
Pajak penerangan jalan haruslah berdasarkan UU, hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/konsumen listrik. Pelanggan/konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannnya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.