Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban
Abstract
Pajak penerangan jalan haruslah berdasarkan UU, hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/konsumen listrik. Pelanggan/konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannnya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30742/nlj.v1i1.1049
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 NORMA
NORMA is licensed under CC BY-NC-SA 4.0
NORMA
Faculty of Law, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Dukuh Kupang XXV/54, Surabaya, 60225, Indonesia
Phone: +6231-5677577 / +628993625622
e-Mail: norma@uwks.ac.id