Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban

Indrati Rini(1),


(1) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Corresponding Author

Abstract


Pajak penerangan jalan haruslah berdasarkan UU, hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/konsumen listrik. Pelanggan/konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannnya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.

Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 807 times
PDF Download : 1892 times

DOI: 10.30742/nlj.v1i1.1049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 NORMA