Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban
(1) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Corresponding Author
Abstract
Pajak penerangan jalan haruslah berdasarkan UU, hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/konsumen listrik. Pelanggan/konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannnya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.
Article Metrics
Abstract View : 807 timesPDF Download : 1892 times
DOI: 10.30742/nlj.v1i1.1049
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 NORMA