Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban

Authors

  • Indrati Rini Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/nlj.v1i1.1049

Abstract

Pajak penerangan jalan haruslah berdasarkan UU, hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/konsumen listrik. Pelanggan/konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannnya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.

Downloads

Published

2004-07-01

Issue

Section

Articles