Pandemic as Reasons to Avoid Pre-Project Selling Default: Law Refinement to Provide Justice and Supports Business Activities in Covid19 Era
Abstract
The study, Pandemic as Reasons for Debtors to Avoid Default: Law Refinement to Provide Justice and Supports Business Activities in Covid19 Era, aims to mengetahui dan menganalisa permasalahan wanprestasi yang terjadi pada masa pandemi Covid19 ini, khususnya pada peristiwa Pre-Project Selling. Kegagalan melakukan prestasi bisa terjadi tidak hanya karena kendala perekonomian saja, namun juga bisa karena alat dan tenaga yang terbatas pada masa pandemi. Artinya kegagalan dalam melakukan prestasi tidak hanya pada pihak developer saja, bisa jadi juga dari pihak pembeli, sedangkan sengketa yang terjadi bukanlah yang mempunyai nominal rendah, oleh karenanya kerapkali perkara hingga berujung ke Pengadilan. Ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Hakim yang memutuskan perkara, setidaknya dapat memberikan suatu penghalusan hukum pada keadaan wanprestasi di masa Pandemi ini, agar terwujud keadilan dan juga demikian akan mendukung kegiatan bisnis.
Keywords: Pre-Project Selling; Pandemic; Default.
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Ali, Chaidir. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Indonesia. 1st ed. Yogyakarta: Nur Cahaya, 1999.
Kusumaatmadja, Mochtar, and B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. 4th ed. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Moch. Isnaeni. Hukum Perikatan. Surabaya: Revka Petra Media, 2017.
Prodjodikoro, Wiryono. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Sumur, 1992.
Utrecht, E., and Moh. Saleh Djindang. Pengantar Dalam Hukum Hukum Indonesia. 10th ed. Jakarta: Ichtiar Baru, 1983.
Refbacks
- There are currently no refbacks.