TATA KELOLA PEMERINTAHAN INDONESIA

Asmawati Asmawati, Holipah Holipah

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan tanggungjawab yang besar bagi pemerintah desa, namun pemberian tanggungjawab yang besar tersebut tidak dibarengi dengan penyiapan sumber daya manusia yang baik, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dilingkungan pemerintahan desa masih jauh dari harapan. Hal ini terlihat dari masih adanya aparat desa yang kurang disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dan di sisi lain, pemberian otonomi desa melahirkan praktik korupsi baru di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip good governance telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan disiplin aparat desa. Adapun faktor pendukung penerapan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah adanya kerjasama dan komunikasi.

 

Kata Kunci: pemerintah desa, tata kelola, good governance

Keywords

pemerintah desa; tata kelola; good governance

Full Text:

PDF

References

Ali, K., & Saputra, A. (2020). Tata Kelola Pemerintahan Desa Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Di Desa Pematang Johar. Warta Dharmawangsa, 14(4), 602-614.

Astuti, P. Y., & Satlita, L. (2018). Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Sendangsari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo. Journal of Public Policy and Administration Research, 3(2), 240-254.

DESA, M. D. (2020). Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Hajar¹, S., Ali, K., & Saputra, A. (2021). Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Desa Pematang Johar. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, 6(1), 136-142.

Putra, H. S. (2017). Tata kelola pemerintahan desa dalam mewujudkan good governace di desa kalibelo kabupaten kediri. Jurnal Politik Muda, 6(2), 110-119.

Aminuddin Ilmar, S. H. M. H. (2014). Hukum tata pemerintahan. Prenada Media.

Pasaribu, N. T. (2023). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Circle Archive, 1(1).

Pertiwi, A., Dema, H., Mustanir, A., & Anugrah, E. (2021). Penerapan E-Government Dalam Mewujudkan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Desa (Studi Pada Pemerintahan Desa Bulo Timoreng). PRAJA: Jurnal Ilmiah Pemerintahan, 9(3), 130-139.

Setyowati, E. (2019). Tata kelola pemerintahan desa pada perbedaan indeks desa membangun (idm): studi tiga desa di kabupaten malang. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(2), 170-188.

S. C. J. Palvia and S. S. Sharma, “E-Government and E-Governance: Definitions /Domain Framework and Status around the World,” in In International Conference on E-governance, 2007, vol. CSoI-01, no. 1, pp. 1–12.

Somali, S. G. (2021). Tata Kelola Pemerintahan Desa. Jurnal Sosial Politik Unla, 26(1), 141-152.

Taufiq, O. H., Yuliani, D., & Hermawandi, D. (2019). Tata Kelola Pemerintah Desa Berbasis E-Government Menuju Good Governance. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(1), 145-152.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

Refbacks

  • There are currently no refbacks.