IMPLEMENTASI KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188 TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2024 (STUDI KASUS PENGUPAHAN TENAGA KERJA HOTEL SANTIKA DI KABUPATEN BANYUWANGI)

Pipin Junita, Basa Alim Tualeka, Ratna Ani Lestari

Abstract

Implementasi keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 tentang upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 yang mana kebijakan ini menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan kepada pekerja oleh pengusaha di wilayah Provinsi Jawa Timur termasuk Kabupaten Banyuwangi. Proses implementasi kebijakan upah minimum melibatkan berbagai stakeholder termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan masyarakat dan juga evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini penting untuk memastikan kepatuhan, keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis pengusaha, serta dampaknya terhadap perekonomian daerah Kabupaten Banyuwangi. Dengan pemantauan dan evaluasi yang baik, implementasi kebijakan upah minimum diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat di tingkat lokal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui  lebih dalam kebijakan upah di perhotelan dengan fokus pada pengaruhnya terhadap kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan bisnis. Untuk mengkaji hasil dari penelitian ini digunakan teori model A. Mazmanian dan A.Sabatier yang diklasifikasikan bermodel top down. Pengaturan upah minimum di perhotelan menjadi perhatian utama dalam upaya menyeimbangkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi. Dilakukan analisis mendalam terhadap implementasi kebijakan   upah   minimum   di   perhotelan,   meliputi   proses   penetapan   dan   dampak   terhadap kesejahteraan. Pendekatan kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara dan observasi langsung terhadap stakeholders terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan upah di Hotel Santika Banyuwangi berjalan efektif dan memengaruhi kesejahteraan karyawan. Penelitian ini juga mencerminkan kompleksitas hubungan antara peningkatan dan tingkat kepatuhan terhadap kebijakan.

 

Kata kunci: Implememtasi kebijakan; upah minimum; perhotelan

Full Text:

PDF

References

Anggara Sahya. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.

Budiono, K. (2020). Filsafat Politik dan Kotak Pandora Abad ke-21. Bandung: Y-Rama Widya.

Bungin, B. (2020). Post Qualitative Social Research Methods: Kualitatif- Kuantitatif, Mixed Methods. Jakarta: Kencana.

Grindle, Merilee S. (1980). Politics and Policy Implementation in The Third World. New Jersey: Princnton University Press.

Handoyo, E, (2012). "Kebijakan Publik". Semarang: Widya Karya

Ihsanuddin W. (2023). Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Terhadap Pelaksanaan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 Dalam Relevansinya Dengan Prinsip Otonomi Daerah. Journal of Geopolitics and Public Policy, 1 (1), 1-9. https://journal.epistemikpress.id/index.php/JOGPP/article/view/224/139

Kurniati, A. dan Hennigusnia. (2019), “Implementasi Kebijakan Pengupahan di Industri Perhotelan". Jurnal Ketenagakerjaan, 14 (2), 126-137. https://www.neliti.com/publications/559946/implementasi-kebijakan-pengupahan-di-industri-perhotelan#id-section-content

Mazmanian, Daniel A and Paul A. Sabatier. (1983). Implementation and Public Policy. USA: Scott Foresman and Company.

Mohi dan Akbar. (2018). "Studi Evaliasi Kebiajakan: Evaluasi beberapa kebijakan publik". Gorontalo: Ideas Publishing.

Nanang. (2015). Metode Penelitian Sosial: Konsep-Konsep Kunci. Jakarta: Rajagrafindo

Nugroho, D. (2003). Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Pirani, I Suci, Gustiana RH, Mulyono D, & Saragi S. Guntur. (2023). Analisis Implementasi Sistem Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di Pt.Enlka Mitra Perkasa. Bussman Journal: Indonesian Journal of Business and Managemen, 3 (3), 1029–1041. DOI: https://doi.org/10.53363/buss.v3i3.186.

Pelle, J. P, Maramis R, & Lambonan L.M. (2024). Implementasi Ketentuan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Buruh. Jurnal Fakultas Hukum, Lex Privatum, 13 (1)file:///C:/Users/Dr%20MANGIHUT%20SIREGAR/Downloads/Jurnal+Petra+J.+Pelle%20(2).pdf

Santoso, Purwo. (2010). Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: Jpp ugm

Sutawijaya dan Kurniawan. (2023). Audit Kinerja Kebijakan Publik. Yogyakarta: Andi.

Tarumingkeng D.F, Rompas Y.W, & Ruru M.J (2022). Pengawasan Pemerintah Dalam Penerapan Upah Minimum Provinsi (Ump) Di Sulawesi Utara. JAP, 114 (VIII), 29-36. file:///C:/Users/Dr%20MANGIHUT%20SIREGAR/Downloads/jm_jap,+JURNAL+FRANCO.pdf

Taufiq A. (2018). Implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2018, JIAN - Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, 4 (1), 37-44. DOI: https://doi.org/10.56071/jian.v4i1.364.

Zulfikar, Darmawan, dan Wajdi. (2020). Implementasi Kebijakan Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja. Malang: Ahlimedia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.
slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor