KEADILAN HUKUM BAGI SI MISKIN : Sebuah Elegi Si Miskin Dihadapan Tirani Hukum

Umar Sholahudin

Abstract


Praktik penegakan hukum yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang menimpa masyarakat miskin kerapkali melahirkan ketidakadilan. Masyarakat miskin adalah kelompok sosial paling rentan terhadap perlakuan hukum yang tidak adil. Ketidakdilan hukum ini bersumber dari bekerjanya hukum dalam sebuah sistemnya. Ketika hukum dilepaskan dari konteks sosialnya, maka hukum akan jauh dari rasa keadilan masyarakat. Aparat penegak hukum melihat dan memahami kasus hukum masyarakat miskin hanya pada teks-teks “kaku” yang ada dalam aturan perundang-undangan semata, legalistic-positivistik, tanpa berusaha memahami kasus hukum tersebut dalam konteks sosiologisnya. Keberpihakan hukum pada masyarakat miskin adalah sebuah kenicayaan. Penegakan hukum yang affirmative dan berpihak, tidak cukup dibangun dengan paradigma dan cara berhukum legalistic-positivistic, tapi juga perlu dibangun dengan paradigm kritis-progresif. Para pengadil tidak hanya dituntut untuk memiliki kecakapan dan pengetahuan hukum yang cukup, tapi juga dituntut untuk memiliki skiil, kreativitas dan terobosan hukum yang positif yang berdampak pada keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat yang lebih luas.

 

Kata Kunci : Keadilan Hukum, Masyarakat Miskin


Full Text:

PDF

References


Ali, Ahmad. 2005. Keterpurukan Hukum di Indonesia. Bogor Cetakan kedua. Ghalia Indonesia.

Ali, Zainuddin. 2008. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika, Jakarta

Arikunto, Suharsimi. 1997. Prosedur Penelitian. Edisi revisi V. Yogyakarta. Penerbit Rineka Cipta.

Dimyati, Khudaifah. 2010. Teorisasi Hukum ; Studi Tentang Perkembangan Pemikiran hukum di Indonesia 1945-1990. Genta Publising. Yogyakarta.

Johnson, Alvin S. 2006. Sosiologi Hukum. Rineka Cipta. Jakarta

Tanuredjo, Budiman, (ed). 2010. Elegi Penegakan Hukum; Kisah Sum Kuning, Prita, Hingga Janda Pahlawan. Penerbit Buku Kompas. Jakarta

Sidharta, Arief Bernard. 2000. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Madju. Bandung

Riyanto, Armada. 2011. Berfilsafat Politik, Penerbit Kanisius, Yogyakarta

______________. 2013. Menjadi Mencintai; Berfilsafat Teologis Sehari-hari, Penerbit Kanisius, Yogyakarta

Rahardjo, Satjipto. 2008. Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku KOMPAS, Jakarta

_______________. 2009. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta

_______________. 2009. Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta.

______________. 2009, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia; Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin Ilmu. Genta Publishing. Yogyakarta.

______________. 2010. Sosiologi Hukum. Genta Publishing. Yogyakarta

_______________. 2010. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Genta Publishing. Yogyakarta

Soekanto, Soerjono. 2005. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 2002. Hukum; Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. ELSAM dan HUMA. Jakarta.

______________________. 2008. Hukum dan Masyarakat dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah; Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum. Bayumedia Publishing. Malang.

Jurnal

Adi, Koeno. 2006. Sosiologi Hukum dalam Sistem Pembelajaran Hukum di Indonesia. Makalah Disampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-Jatim di Malang tanggal 22-23 Februari 2006.

Arif Fakrulloh, Zudan. 2005. Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan, Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005

Saptomo, Ade. 2006. Konflik Diadik dan Negosiasi Diagonal. Makalah Disampaikan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-Jatim di Malang tanggal 22-23 Februari 2006.

Warassih, Esmi. 2006. Sosiologi Kontemplatif. Makalah disampakan pada Temu Kerja Pengajar Antropologi Hukum dan Sosiologi Hukum Se-jatim di Malang, 22-23 Februari 2006

Sidharta, Bernard Arief. 2004. Maklumat Kematian Themis di Taman Posmodernisme. Newsletter, Edisi N0. 59/Desember 2004. Yayasan Pusat Pengkajian Hukum. Jakarta

Arif, Zudan Fakrulloh. 2005. Penegakan Huykum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan. Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret 2005, hal. 22 - 34.

Media Cetak

Alkostar, Artidjo. Keadilan Restoratif, Opini Kompas, Edisi 4 April 2011

Akbar, Patrialis. Penyelesaian Perkara Pidana Ringan di Luar Pengadilan Jadi Prioritas, dikutip dari Kompas, edisi 19 Maret 2011.

Akbar, Patrialis. Keadilan Restoratif, dikutip dari Kompas, edisi 2 Februari 2011.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Nenek Minah Tak Curi Cokelat, Opini Kompas, edisi 15 Februari 2010

Kompas, Edisi 2 Februari 2010.

Kompas, Edisi 14 Februari 2010.

Kompas, Edisi 15 Februari 2010.

Majalah GATRA, Edisi No. 6 Tahun XXI, 11-17 Desember.

http://hukum.kompasiana.com/2010/06/02/penalaran-hukum-untuk-keadilan-masyarakat-miskin/ diakses 29 Desember 2014 jam 6.30




DOI: http://dx.doi.org/10.30742/jus.v1i1.562

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Journal of Urban Sociology

Editorial Office:
Sociology Laboratory
Building E (FISIP), 1st Floor, Department of Sociology
Faculty of Social and Political Sciences
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS)
Jl Dukuh Kupang XXV/54 Surabaya, Eas Jawa, Indonesia.
Phone. (031) 5677577. Fax (031) 5679791
Homepage: http://journal.uwks.ac.id/index.php/sosiologi/index
email: urbansociology@uwks.ac.id

ISSN 2620-5211 (Printed)
ISSN 2656-3339 (Online)

_________________________________________________________

Creative Commons License
Journal of Urban Sociology is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by