PENDANAAN DARI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF BAGI PETANI

Authors

  • Trisadini Prasastinah Usanti Universitas Airlangga
  • Fiska Silvia Universitas Airlangga

Keywords:

Lembaga Keuangan Mikro, Petani, Modal

Abstract

Sektor pertanian memiliki peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional bagi bangsa Indonesia. Akan tetapi, salah satu masalah utama yang dihadapi petani skala kecil adalah keterbatasan akses terhadap modal. Banyak petani kecil kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dikarenakan kurangnya jaminan atau riwayat kredit yang tidak memadai. Maka keberadaan Lembaga Keuangan Mikro menjadi salah satu solusi bagi petani untuk mendapat pendanaan. Lembaga Keuangan Mikro dibentuk bertujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Khususnya Lembaga Keuangan Mikro dalam bentuk Baitul Maal Wat Tamwil yang berbadan hukum koperasi dapat memberikan alternatif solusi bagi para petani yang membutuhkan dana tanpa harus terjerat adanya bunga yang dapat berlipat ganda jika tidak dibayar oleh petani sesuai waktu yang ditentukan, dikarenakan gagal panen.

References

https://agrokebun.id/mengatasi-kendala-finansial-solusi-pembiayaan-untuk-kekurangan-dana-awal-petani/. Diakses pada tanggal 13 Juni 2026

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/watampone/id/data-publikasi/artikel/3778-pemberdayaan-petani-skala-kecil-melalui-pembiayaan-green-bonds-dan-ppp.html

https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/statistik-lkm/Pages/Statistik-Lembaga-Keuangan-Mikro-Indonesia-Periode-Desember-2024.aspx. diakses pada 13 Juni 2026

Leif Atle Beisland, et.al,.’The Commercialization of the Microfinance Industry: Is There a ‘Personal Mission Drift’ Among Credit Officers?’ (2019) 158.[119–134]. https://doi.org/10.1007/s10551-017-3710-4

Muhamad Reski dan Djumardin, “Pelaksanaan Perjanjian Hutang Piutang antara Rentenir dan Petani” Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, Volume 5, Issue 1, Pebruary 2025.

Ni Nyoman Adi Astiti, "Tanggung jawab pengurus terhadap pelanggaran prinsip-prinsip koperasi." Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol. 1, No. 1, 2016.

Novy Rachma Herawati, Syarifah Ratih Kartika Sari, Manajemen Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Berbasis Skkni (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia),Lakeisha, Klaten, 2021.

Sesraria Yuvanda, H. M. Rachmad R., Ekonomi Koperasi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jambi, Jambi, 2021.

Trisadini Prasastinah Usanti,et.al, Deposit Guarantee Institutions in Microfinance Institutions in Indonesia: A Hope?, Yuridika, Volume 40, Nomor 3, September 2025. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/55514/34187

Yonius Koib dan Liska Simamora, “ Persepsi Petani Tentang Pentingnya Koperasi Pertanian”, Jambura Agribusines Journal, Volume 3, Issue 2, Januari 2022.

Downloads

Published

2026-08-18

How to Cite

Usanti, T. P., & Silvia, F. (2026). PENDANAAN DARI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SEBAGAI SOLUSI ALTERNATIF BAGI PETANI. Prosiding Seminar Nasional Agrifuture, 1(1), 535–542. Retrieved from https://journal.uwks.ac.id/agrifuture/article/view/5866