PENGAWASAN TAHAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN TUBAN
Abstract
Salah satu ciri dari negara demokrasi adalah adanya pemilihan umum yang dilakukan secara jujur, adil, umum, bebas dan rahasia. Untuk mencapai hasil pemilu yang baik dibutuhkan badan yang mengawasi pelaksanaan Pemilu dinamai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Badan ini menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan bersama dengan masyarakat. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ada suatu yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pilkada tahun 2020 dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19. Adanya pandemi ini mengakibatkan tugas dari pengawasan semakin bertambah. Hal ini terjadi karena pengawasan harus dilakukan seperti tahapan biasa: pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan pemungutan suara. Selain pengawasan itu, Bawaslu juga ikut mengawasi kelengkapan alat pelindung diri (APD) terkait dengan Pilkada. Beban kerja yang bertambah dengan tatap muka yang sangat terbatas menjadi suatu problema tersendiri. Penelitian membahas: bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak 2020, bagaimana pengawasannya, serta apa implikasi covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Tuban. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam terhadap pihak pengawas mulai dari tingkat kabupaten sampai ke TPS, partai politik, tim sukses dan tokoh masyarakat. Teori yang digunakan sebagai pisau bedah yaitu, teori demokrasi, teori pemilu, dan teori pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tuban mendapat tugas tambahan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu juga ditemukan bahwa pandemi Covid-19 bukan penghalang untuk melakukan Pilkada serentak.
Kata kunci: demokrasi, pandemi covid-19, pemilu, pengawasan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.